Hari musik nasional
9 Maret, Minggu

Latar Belakang Penetapan
Hari Musik Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013. Tanggal 9 Maret dipilih karena bertepatan dengan hari lahir Wage Rudolf Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya. Meskipun ada beberapa perdebatan mengenai tanggal lahir sebenarnya dari WR Supratman, tanggal ini tetap dijadikan simbol penghormatan terhadap jasa dan dedikasinya dalam dunia musik Indonesia.
Tujuan Peringatan
Peringatan Hari Musik Nasional memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik nasional
- Menghargai karya para musisi Indonesia
- Mendorong perkembangan industri musik tanah air
- Memupuk semangat nasionalisme melalui musik
Perayaan dan Kegiatan
Setiap tahunnya, Hari Musik Nasional diperingati dengan berbagai kegiatan, baik oleh pemerintah maupun komunitas musik. Beberapa kegiatan yang sering dilakukan antara lain:
- Konser dan pertunjukan musik dari musisi lokal
- Diskusi atau seminar tentang perkembangan musik Indonesia
- Pameran alat musik tradisional dan modern
- Penghargaan bagi musisi dan pencipta lagu berprestasi
Hari Musik Nasional menjadi momentum bagi insan musik di Indonesia untuk terus berkarya dan menjaga kekayaan budaya musik Nusantara.