Hari Konsumen Nasional
20 April, Minggu

Tujuan Peringatan Hari Konsumen Nasional
Hari Konsumen Nasional dirayakan dengan berbagai tujuan, antara lain:
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha.
- Memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menjadi konsumen yang cerdas dan kritis.
- Mendorong pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
- Memperkuat posisi konsumen dalam perekonomian nasional.
Sejarah Hari Konsumen Nasional
Pemilihan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional merujuk pada tanggal pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini menjadi dasar hukum yang melindungi hak-hak konsumen serta mengatur tanggung jawab pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan sehat.
Kegiatan yang Dilakukan
Setiap tahun, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait, bersama dengan pelaku usaha dan organisasi perlindungan konsumen, mengadakan berbagai kegiatan seperti:
- Seminar dan talk show bertema edukasi konsumen.
- Kampanye kesadaran melalui media sosial dan media massa.
- Pameran produk UMKM dan produk berkualitas nasional.
- Pemberian penghargaan kepada pelaku usaha yang ramah konsumen.
- Peluncuran program inovatif untuk perlindungan konsumen digital.
Pentingnya Hari Konsumen Nasional
Peringatan Hari Konsumen Nasional menjadi momentum untuk menegaskan kembali pentingnya keadilan dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Dengan meningkatnya perdagangan digital serta munculnya berbagai jenis produk dan layanan baru, konsumen perlu mendapat perlindungan hukum dan informasi yang akurat agar tidak dirugikan.