Hari Internasional Menentang Tindakan Pemaksaan Sepihak
4 Desember, Kamis
Apa itu "tindakan koersif sepihak"
Istilah ini mengacu pada tindakan ekonomi, keuangan, atau perdagangan yang dilakukan satu negara terhadap negara lain tanpa persetujuan bersama untuk memaksa perubahan kebijakan. Tindakan ini termasuk embargo, sanksi perdagangan, penghentian aliran keuangan atau investasi, pembekuan aset, pembatasan perjalanan, dan bentuk tekanan lainnya.
Menurut PBB, tindakan tersebut dapat berdampak negatif terhadap hak asasi manusia, merugikan ekonomi, menghambat pembangunan berkelanjutan, dan memperburuk kondisi hidup masyarakat.
Mengapa hari ini didirikan
Pada tahun 2025, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menetapkan 4 Desember sebagai Hari Internasional Melawan Tindakan Koersif Sepihak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang konsekuensi tindakan tersebut, mendorong dialog antarnegara, dan memperkuat pendekatan multilateral dalam hubungan internasional.
Hari ini juga berfungsi sebagai seruan bagi negara-negara untuk menahan diri dari tindakan yang melanggar hukum internasional dan menghambat pembangunan ekonomi dan sosial.
Apa arti hari ini
Hari ini melambangkan:
* komitmen terhadap hubungan internasional yang adil dan penghormatan terhadap kedaulatan negara
* pengingat bahwa sanksi sering kali berdampak lebih dulu pada warga negara, bukan elit politik
* dukungan untuk diplomasi, dialog, dan kerja sama
* perlunya memperkuat hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia
Bagaimana hari ini dapat diperingati
* mengadakan diskusi, konferensi, dan forum tentang sanksi internasional
* menerbitkan penelitian tentang konsekuensi tindakan koersif sepihak
* kegiatan edukatif yang menjelaskan sifat dan dampak tindakan tersebut
* inisiatif organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil untuk mendukung pendekatan multilateral
Mengapa ini penting
Hari Internasional Melawan Tindakan Koersif Sepihak mengingatkan bahwa hubungan internasional harus diselesaikan melalui dialog, kerja sama, dan kepatuhan terhadap hukum internasional, bukan melalui tindakan tekanan yang dapat merugikan masyarakat biasa.
Hari Internasional Menentang Tindakan Pemaksaan Sepihak di tahun-tahun lainnya
- 2021 4 Desember, Sabtu
- 2022 4 Desember, Minggu
- 2023 4 Desember, Senin
- 2024 4 Desember, Rabu
- 2026 4 Desember, Jumat
Hari Internasional Menentang Tindakan Pemaksaan Sepihak di negara lain
- Afganistan
- Afrika Selatan
- Afrika Tengah
- Albania
- Aljazair
- Amerika Serikat
- Andorra
- Angola
- Anguilla
- Antigua dan Barbuda
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Aruba
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belarus
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bermuda
- Bhutan
- Bolivia
- Bonaire
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brasil
- Brunei
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Cabo Verde
- Chad
- Chili
- Cina
- Curaçao
- Denmark
- Djibouti
- Dominica
- Ekuador
- El Salvador
- Eritrea
- Estonia
- Eswatini
- Etiopia
- Fiji
- Filipina
- Finlandia
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Gibraltar
- Greenland
- Grenada
- Guadeloupe
- Guam
- Guatemala
- Guernsey
- Guinea
- Guinea Khatulistiwa
- Guinea-Bissau
- Guyana
- Guyana Perancis
- Haiti
- Honduras
- Hongaria
- Hongkong
- India
- Indonesia
- Inggris Raya
- Irak
- Iran
- Irlandia
- Islandia
- Israel
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Jersey
- Kaledonia Baru
- Kamboja
- Kamerun
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Cayman
- Kepulauan Falkland
- Kepulauan Faroe
- Kepulauan Mariana Utara
- Kepulauan Turks dan Caicos
- Kepulauan Virgin AS
- Kepulauan Virgin Inggris
- Kepulauan cook
- Kiribati
- Kolombia
- Komoro
- Kongo
- Korea Selatan
- Korea Utara
- Kosovo
- Kosta Rika
- Kroasia
- Kuba
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Laos
- Latvia
- Lesotho
- Libanon
- Liberia
- Libya
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Madagaskar
- Makau
- Makedonia Utara
- Maladewa
- Malawi
- Malaysia
- Mali
- Malta
- Maroko
- Martinique
- Mauritania
- Mauritius
- Mayotte
- Meksiko
- Mesir
- Mikronesia
- Moldova
- Monako
- Mongolia
- Montenegro
- Montserrat
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Nauru
- Nepal
- Niger
- Nigeria
- Nikaragua
- Norwegia
- Oman
- Pakistan
- Palau
- Palestina
- Panama
- Pantai Gading
- Papua Nugini
- Paraguay
- Peru
- Polandia
- Polinesia Perancis
- Portugal
- Prancis
- Puerto Rico
- Pulau Man
- Pulau Marshall
- Pulau Solomon
- Qatar
- RD Kongo
- Republik Ceko
- Republik Dominika
- Reunion
- Rumania
- Rusia
- Rwanda
- Sahara Barat
- Saint Barthelemy
- Saint Helena
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Martin
- Saint Pierre dan Miquelon
- Saint Vincent dan Grenadines
- Samoa
- Samoa Amerika
- San Marino
- Sao Tome dan Principe
- Selandia Baru
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Singapura
- Sint Maarten
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Somalia
- Spanyol
- Sudan
- Sudan Selatan
- Suriah
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tajikistan
- Tanzania
- Thailand
- Timor Leste
- Togo
- Tokelau
- Tonga
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Turki
- Turkmenistan
- Tuvalu
- UEA
- Uganda
- Ukraina
- Uruguay
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Vatikan
- Venezuela
- Vietnam
- Wallis dan Futuna
- Yaman
- Yordania
- Yunani
- Zambia
- Zimbabwe